11 September 2014

PERLINDUNGAN KELUARGA - FAMILY PROTECTION


Apakah yang dimaksud dengan Perlindungan Keluarga?


Contoh, Pak Joko bekerja di perusahaan A, pengeluaran keluarga per bulan sebesar Rp10jt, saat ini anak yang paling kecil Jaka berumur 4 tahun. Suatu ketika atasan Pak Joko di perusahaan A menyuruh training di luar negeri selama 3 bulan, secara rutin Pak Joko tetap harus memberikan nafkah keluarga setiap bulan sebesar Rp10jt walaupun Pak Joko tidak bersama keluarga dia harus tetap mengirim dana tersebut.

Misalnya suatu hari bukan atasan Pak Joko di perusahaan A yang menyuruh tugas luar kota, tetapi atasan kita semua yang Maha Kuasa memberikan tugas selamanya di surga. Apakah pengeluaran keluarga Pak Joko berhenti? Jawabannya pasti TIDAK, jadi siapa yang akan memberikan nafkah keluarga. Dana Darurat hanya dapat digunakan selama 3-6 bulan ke depan, apabila sudah memilki Perlindungan Aset masih harus mencukupi untuk kebutuhan hidup per bulan.



Bagaimana dengan Jaka? Untuk mencapai umur mandiri secara financial umur 21 tahun jadi masih 17 tahun lagi. Apakah ada yang akan mencukupi kebutuhan hidup keluarga Pak Joko setiap bulan. Mungkin Bu Joko bisa mencari pengganti Pak Joko untuk membantu nafkah keluarga, tetapi apakah Jaka atau ayah angkatnya bisa menerima dan cocok satu sama lain?


Jadi yang dimaksud dengan perlindungan keluarga adalah suatu proteksi yang bisa menjamin biaya hidup keluarga, ada maupun tiada pemberi nafkah keluarga tersebut tetap harus rutin tersedia. Untuk yang masih single mungkin anda menjadi tumpuan keluarga, memiliki tanggungan orang tua, kakek, nenek, adik atau saudara lain yang harus terjamin kebutuhan hidupnya.

Apakah anda peduli dengan keluarga anda? Ingin tahu lebih lanjut berapa Perlindungan Keluarga yang diperlukan dan bagaimana cara termudah serta termurah untuk mendapatkannya? Gratis, Silahkan isi data anda di formulir dibawah ini

No comments:

Post a Comment