11 September 2014

PERLINDUNGAN ASET - ASSETS PROTECTION

Apa yang dimaksud dengan perlindungan aset?


Perlindungan aset adalah suatu proteksi untuk semua aset yang kita miliki yang sudah disiapkan sebelumnya apabila kita menghadapi musibah yang membutuhkan biaya besar, lebih besar dari pada Dana Darurat yang ada, kita tidak perlu hingga menjual aset yang ada hanya untuk menutupi biaya musibah tesebut.

Untuk sakit yang umum yang tidak membutuhkan biaya terlalu besar masih bisa di tutup menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan tetapi apabila kita mengalami musibah terkena penyakit kritis seperti kanker, jantung, stroke dll memerlukan biaya ratusan juta atau mungkin milyaran rupiah. Penyakit kritis biasanya dilalui seseorang selama 5 tahun, apakah sembuh/ normal atau mungkin dipanggil yang Maha Kuasa. Apabila terkena penyakit kritis memerlukan perawatan khusus/ operasi/ obat khusus yang tidak murah serta biasanya apabila seseorang terkena penyakit kritis harus istirahat total selama perawatan/ pemulihan.

Bagaimana dengan kebutuhan untuk tempat tinggal, kendaraan atau harta lain yang sudah dikumpulkan selama bertahun-tahun habis dalam waktu singkat karena tidak ada perlindungan aset, seluruh keluarga akan menanggung beban tersebut. 



Apabila anda mencintai keluarga anda? Apabila jawabab anda mencintai dan anda peduli dengan keluarga sudahkah anda mempersiapkan suatu proteksi perlindungan aset? Karena kita tidak pernah tahu musibah apa yang akan menimpa kita.

Ingin tahu berapa kebutuhan Perlindungan Aset anda dan bagaimana cara termudah serta termurah untuk mendapatkannya? Gratis, Silahkan isi form di bawah

No comments:

Post a Comment